Ratings and Recommendations by Outbrain

Saturday 14 May 2011

Bapepam: Sulit Jerat Insider Trading

Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nurhaida akui sulitnya menjerat pelaku insider trading.

Nurhaida mengatakan, insider trading memang merupakan transaksi yang dilarang. Insider trading adalah adanya informasi ‘orang dalam’ yang dipakai pihak tertentu untuk melakukan transaksi yang kemudian merugikan pihak lain atau memberikan keuntungan lebih.

“Itu tidak mudah untuk dibuktikan karena bisa saja info secara lisan tidak ada buktinya. Negara lain termasuk AS, yang sudah maju sistem pasar modalnya butuh waktu 3-4 tahun untuk membuktikan dan juga jarang yang terungkap,” papar Nurhaida di kantor Kementerian Keuangan, Jumat (6/5) malam.

Ia melanjutkan, di Indonesia sendiri bahkan belum pernah ada kasus insider trading yang terungkap sejak berlakunya undang-undang pasar modal pada tahun 1995. “Karena memang pembuktiannya sangat sulit, tapi tidak berati Bapepam tidak melakukan apa-apa, kita tetap melakukan inforcement sesuai peraturan yang ada,” tegasnya.

Namun, ia mengatakan, undang-undang pasar modal yang ada saat ini belum butuh direvisi. Pasalnya, menurut Nurhaida, undang-undang yang ada saat ini cukup terperinci dalam mengatur insider trading. “Apa yang dimaksud insider trading, transaksi apa yang dipebolehkan dan tidak diperbolehkan dan peraturan itu saya rasa sudah cukup,” ujarnya.

Ia menilai, saat ini yang dibutuhkan adalah usaha yang lebih keras lagi untuk bisa menjerat pelaku insider trading. “Saya tidak mau komentar terlalu jauh karena memang di Indonesia belum ada yang dijerat. Jadi perbaikan bukan pada regulasi tapi lebih ke upaya pembuktiannya,” pungkasnya. [mre]


sumber : Inilah

0 komentar:

Post a Comment