Ratings and Recommendations by Outbrain

Saturday 16 April 2011

Pemerintah Kaji Naikkan BBM Rp2000

BANDUNG - Pemerintah sedang memilih satu dari empat kebijakan kombinasi pengendalian  BBM  bersubsidi, a.l. menaikkan premium sebesar Rp2.000 atau meng-capping pertamax di level Rp7.500 per liter.

Edy Putra Irawady, Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Perdagangan dan Industri, menuturkan pemerintah sedang  mengkaji empat skenario pengendalian BBM bersubsidi pada tahun ini.

Namun, pemerintah masih memantau dinamika harga minyak dunia dan implikasinya terhadap APBN 2011. “Setiap opsi pasti berimplikasi terhadap APBN. Kami lakukan skenario untuk berjaga-jaga. Mana yang akan dipilih, itu akan tergantung dari dinamika harga minyak dan mempertimbangkan dampaknya terhadap inflasi,” ujar dia dalam acara Media Briefing bertemakan ‘Menakar Ketahanan Ekonomi Indonesia Terhadap Kenaikan Harga Minyak dan Inflasi’, hari ini.

Edy menyebutkan skenario pertama untuk mengendalikan konsumsi BBM bersubsidi adalah mengatur penggunaan sekaligus penjatahan volume BBM bersubsidi menggunakan alat deteksi radio frequency identification(RFID).

Artinya, subsidi BBM hanya diberikan bagi pengguna kendaraan plat kuning, roda dua atau tiga, dan kendaraan layanan umum, sedangkan kendaraan pribadi diwajibkan menggunakan pertamax. Opsi kedua adalah pengaturan pengguna diimbangi dengan penyesuaian harga BBMbersubsidi. Maksudnya, subsidi BBM hanya diberikan bagi pengguna kendaraan plat kuning, roda dua atau tiga, dan kendaraan layanan umum dengan harga premium Rp4.500 per liter. Sementara untuk taksi dan kendaraan pribadi bisa mengonsumsi premium dengan harga yan lebih tinggi, yakni Rp6.500 per liter.

Opsi ketiga adalah penyesuaian harga BBM diimbangi dengan pemberian subsidi langsung menggunakan alat kendali kartu prabayar. Teknisnya, harga premium dinaikan menjadi Rp6.500 per liter untuk dikonsumsi semua golongan pengguna kendaraan, tetapi khusus pengguna kendaraan plat kuning, roda dua/tiga, dan kendaraan layanan umum akan diberikan subsidi langsung via perbankan.

Opsi keempat atau terakhir adalah pengaturan pengguna sekaligus menyubsidi pertamax dengan mematok harganya sebesar Rp7.500 per liter. Skema pengaturan pengguna BBMsubsidi masih sama, yakni pengguna kendaraan plat kuning, roda dua atau tiga, dan kendaraan layanan umum bisa mengonsumsi premium seharga Rp4.500, sedangkan pengguna kendaraan pribadi hanya boleh pakai pertamax.

Keempat opsi tersebut sebenarnya sempat disampaikan oleh Menko Perekonomian Hatta Rajasa pada Sidang Kabinet Terbatas, 14 Maret lalu, di Istana Bogor. Namun, semua wacana tersebut dibantah oleh Hatta sejalan dengan penundaan kebijakan pengendalian BBM bersubsidi. Kini, wacana tersebut kembali dihembuskan pemerintah, tanpa kejelasan waktu implementasinya.

Dalam dokumen tertulis laporan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa pada sidang Kabinet terbatas, 14 Matet lalu, di Istana Bogor, dijelaskan dasar pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM bersubsidi adalah pasal 7 ayat (4) Undang-Undang No.10/2010 tentang APBN 2011.

“Dalam hal perkiraan harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) dalam 1 tahun mengalami kenaikan lebih dari 10% dari harga yang diasumsikan dalam APBN 2011, pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi.” (mmh)

sumber : www.bisnis.com

0 komentar:

Post a Comment