Ratings and Recommendations by Outbrain

Tuesday 12 April 2011

Cara Jitu Menghadapi Debt Collector

Terpaksa  NGUTANG alias KREDIT di bank untuk bisa memiliki rumah, mobil, motor atau kebutuhan perabotan rumah tangga lainnya, adalah pilihan yang harus dijalani bagi sebagian masyarakat kita dewasa ini, karena tanpa adanya keberanian untuk melakukan perjanjian kredit tersebut barangkali kita tidak akan bisa memiliki rumah, mobil, barang barang mewah impian kita. Namun tak jarang akibat perjanjian kredit tersebut malah membuat kita tambah pusing karena ulah debt collector (pihak ketiga) yang ditugaskan oleh bank atau institusi tempat kita ngutang jatuh tempo,  terkadang terpaksa  pula, cicilan kita jadi macet atau terlambat membayarnya karena ada kebutuhan yang lebih mendesak untuk segera diselesaikan terlebih dahulu, seperti yang sedang hangat hangatnya dibicarakan saat ini, salah satu nasabah setia Kartu Kredit Citibank tewas karena hutang piutang dan  tidak setimpal dengan nyawanya karena diduga tindakan semena mena debt collector Citibank tersebut.

Jika anda mengalami nasib yang sama, saya memiliki tips jitu untuk  menghadapi debt collector tersebut dengan gagah berani walaupun terang terangan anda punya hutang yang harus segera dibayar :) ini saya kutip dari berbagai sumber, secara garis besarnya saja yah karena kalau saya tulis semua disini wah cape juga heheheh ...

Intinya begini : Jika para penagih mulai berdebat, menteror, persilahkan mereka keluar dari rumah anda, hubungi pengurus RT/RW gak pakai malu malu lagi kalau punya hutang banyak :) atau polisi sekalian sebab ini pertanda buruk bagi para penagih hutang yang mau merampas mobil, motor, atau barang lainnya yang sedang anda cicil pembayarannya..

Jika para penagih hutang berusaha merampas barang cicilan anda, tolak dan pertahankan barang tetap di tangan anda. Katakan kepada mereka, tindakan merampas yang mereka lakukan adalah KEJAHATAN dan mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2,3, dan 4 junto Pasal 335. Dalam KUHP tersebut  dijelaskan secara gamblang  " yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah Pengadilan". Jadi apabila mau mengambil jaminan harus membawa surat penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri ... repot kan urusannya :) trus Jangan lupa ingatkan kepada mereka kendaraan cicilan anda misalnya  adalah milik anda sesuai dengan STNK dan BPKB, kasus ini adalah kasus perdata, bukan pidana.

Kasus Perdata diselesaikan lewat Pengadilan Perdata dan bukan lewat Penagih Hutang. Itu sebabnya, Polisi pun dilarang ikut campur dalam Kasus Perdata.

Nah, jika penagih hutang tetap merampas barang anda, segeralah ke Kantor Polisi dan laporkan kasusnya bersama sejumlah saksi anda. Tindakan para penagih hutang ini bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP Ayat 2,3, dan 4 junto Pasal 335. Oh ya jangan titipkan mobil atau barang jaminan lain kepada Polisi, tolak dengan santun tawaran Polisi tersebut. Pertahankan Mobil atau barang jaminan tetap ditangan anda sampai anda melunasinya atau ada keputusan eksekusi dari pengadilan.

Lebih simple lagi untuk menghindari debt collector yah jangan ngutang gede gede kalo merasa tidak mampu untuk membayarnya :)  semoga informasi ini bisa bermanfaat .



0 komentar:

Post a Comment