Ratings and Recommendations by Outbrain

Tuesday 29 March 2011

BKDI Undang Investor Asing Bertransaksi

JAKARTA: PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) akan bekerja sama dengan pialang berjangka luar negeri untuk dapat langsung bertransaksi di bursa komoditas kedua di Indonesia ini.

Pialang luar negeri dapat bertransaksi langsung ke BKDI dengan mekanisme 'remote trader'.

"Kami sudah melakukan serangkaian persiapan, sistem kami sudah bisa untuk mengakomodasi pialang luar negeri di bursa ini," kata Direktur Utama BKDI Megain Wijaya di Jakarta, hari ini.

Dia menambahkan pihaknya akan bekerja sama dengan sejumlah pialang di beberapa negara diantaranya India dan China. "Kemungkinan pada beberapa bulan ke depan kami lakukan kerja sama dengan pialang di India dan China, mungkin mulai September tahun ini," tutur dia.

Melalui mekanisme remote trader, pialang luar negeri dapat langsung bertransaksi di bursa Tanah Air tanpa harus memiliki kantor perwakilan di Indonesia.

Dengan dapat bertransaksi langsung, lanjut Megain, dapat meningkatkan likuiditas perdagangan berjangka di Tanah Air, khususnya produk komoditas berjangka.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengatur soal pialang asing ini dalam Surat Keputusan (SK) No.75/BAPPEBTI/Per/12/2009 pada 10 Desember 2009 tentang pialang asing (PMA) dan remote trader member.

Dalam SK No. 75 Pasal 2A Ayat 1 tercantum bahwa kegiatan sebagai pedagang berjangka dilakukan oleh perseorangan warga negara asing atau badan hukum asing yang berkedudukan hukum di luar Indonesia wajib menjadi anggota bursa berjangka dengan jenis keanggotaan pedagang berjangka remote [remote trader member/keanggotaan dengan transaksi jarak jauh).

Pada saat menerbitkan SK No.75, Deddy Saleh, mantan Kepala Bappebti, mengatakan melalui peraturan ini akan membuka peluang bagi para pelaku pasar asing untuk terlibat dalam bursa berjangka di Indonesia secara aktif.

Mengenai keanggotaan pialang berjangka dari luar negeri di bursa berjangka dalam negeri juga diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Bappebti No.74/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Bappebti No. 56/2005 tentang Izin Usaha Pialang Berjangka.

Dalam SK No.74 disebutkan kegiatan usaha sebagai pialang berjangka hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas dan telah menjadi anggota bursa berjangka. Selain itu, perseroan terbatas dapat berbentuk penanaman modal dalam negeri yang seluruh sahamnya dimiliki oleh perseorangan warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia.

Pemerintah juga mengakui penanaman modal asing patungan yang sahamnya dimiliki oleh perseorangan warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, perseorangan warga negara asing dan badan hukum asing. Adapun komposisi kepemilikan modal asing dalam perseroan terbatas penanaman modal asing patungan ditentukan maksimal 95%.

sumber : www.bisnis.com (msw)

1 komentar:

Post a Comment