Ratings and Recommendations by Outbrain

Tuesday 3 May 2011

BACAAN WAJIB TRADER MUSLIM : MUI Haramkan Transaksi Marjin dan Short Selling

Jakarta - Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) ingin transaksi marjin dan short selling tidak diberlakukan di pasar modal Indonesia. Meski pengaturan dan pengawasan kedua transaksi ini sudah dilakukan secara tepat, namun tetap berpotensi melanggar prinsip syariah.

Demikian disampaikan Anggota DSN MUI, Gunawan Yasni di gedung Bursa Efek  Indonesia (BEI), SCBD Jakarta, Selasa (3/5/2011).

Transaksi marjin adalah transaksi pembelian efek untuk kepentingan nasabah yang dibiayai oleh Perusahaan Efek atau broker. Sedangkan transaksi Short Selling adalah transaksi penjualan efek, dimana efek dimaksud tidak dimiliki oleh penjual pada saat transaksi dilaksanakan.

"Secara prinsip saja sudah tidak sesuai. Kalau berinvestasi kan mereka yang memiliki modal, masak itu saja pinjam," katanya.

Hal ini akan terus diperjuangkan DSN MUI dalam komite yang dibentuk bersama dengan Manajemen BEI. Dengan peniadaan dua transaksi ini, pasar modal berjalan lebih fair dan transaparan.

"Margin trading jangan masuk Indeks Syariah, juga short selling. Namun ke depan kami terus komunikasi dengan Bapepam untuk dihilangkan," tutur Gunawan.

Sementara itu, terkait penetapan fatwa No. 80 tentang mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas, DSN MUI mengaku masih belum 100% menerapkan prnisip syariah. Setidaknya terdapat transaksi larangan yang masih diperbolehkan regulator diantaranya:


  1. Perjudian dan permainan yang tergolong judi.
  2. Perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara lain perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa dan perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu.
  3. Jasa keuangan ribawi, antara lain bank berbasis bunga dan perusahaan pembiayaan berbasis bunga.
  4. Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional.
  5. Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan antara lain, barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI
  6. Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah)

"Mekanisme pembatasan sudah sedemikian rupa, hingga perjudian atau spekulasi sudah jauh berkurang. Fatwa 80 ini merupakan endorsment untuk BEI. Mekanisme ini sebagian besar sudah menerapkan prinsip syariah. Transaksi yang masih dilarang, diantaranya jangan ada penimbunan atau penawaran palsu," ucap Gunawan.

Meski telah berlaku, Fatwa 80 ini masih dapat direvisi sesuai dengan perkembangan industri pasar saham dan diselaraskan dengan prinsip syariah. "Ini bisa diubah dan ditinjau kembali. Halal dan haram kan ada dua hal, yakni zat atau substansinya dan itu sudah diatur pada Fatwa 20 dan 40, juga non isi, yakni mekanismenya," tegasnya.

(wep/ang-detikfinance)

Semoga menjadi Trader Profesional

 Silahkan DownloadFile berikut ini Untuk Trading  HALAL menurut MUI 
"TENTANG JUAL BELI MATA UANG"

0 komentar:

Post a Comment