- 28- 30 April 2006
- Franchise Expo, Potential Product and Investment
- Location : Tiara Convention Center
- 1 – 3 December 2006
- The 4th Year of Franchise & License Expo Indonesia
- Assembly Hall – Jakarta Convention Center – Senayan
- 25 – 27 May 2007
- Franchise & License Expo, in Surabaya
- 9 – 11 November 2007
- The 5th Year of Franchise & License Expo Indonesia
- Assembly Hall – Jakarta Convention Center – Senayan
- 1 – 3 August 2008
- Franchise Expo in Surabaya
- Location : Gramedia Expo Surabaya
- 12 – 21 September 2008
- Pekan Raya Peluang Usaha 2008
- Location : Balai Kartini, Jl. Gatot Subroto Jakarta, Indonesia
- 24 – 26 October 2008
- The 6th Year of Franchise & License Expo Indonesia
- Assembly Hall – Jakarta Convention Center – Senayan
- 13 – 15 November 2009
- The 7th Year of Franchise & License Expo Indonesia
- Assembly Hall – Jakarta Convention Center – Senayan
- 12 – 14 November 2010
- The 8th Year of Franchise & License Expo Indonesia
- Assembly Hall – Jakarta Convention Center – Senayan
- 14 – 16 October 2011
- The 9th Year of Franchise & License Expo Indonesia
- Assembly Hall – Jakarta Convention Center – Senayan
- Official News : See Here
Thursday, 26 May 2011
Franchise and License Expo Indonesia 2011
Franchise & License Expo Indonesia 2011 will be held on 14-16 October 2011. Franchise and License Expo Indonesia can be held in Indonesia once or several times within a year, can be in different place or city.
Franchise and license Expo is the ideal place to introduce, launch and expand business opportunities. You can obtain hands on intelligence, learn industry information, digging on the mailing lists, meet with franchise owners face-to-face, learn more about a franchise business opportunity, and attend companies corresponding to be attended by a number of promising franchise.
Here the schedules of Franchise & License Expo held in Indonesia :
Franchise and License Expo is expected to attract over 15000 potential entrepreneurs wishing to start their own business franchise. This place will undoubtedly be the ultimate zone to expose and develop your business opportunities.
Wednesday, 25 May 2011
Sanksi Bappebti Sejak 2005
Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah memberikan sanksi kepada 115 pialang berjangka, selama periode 2005 hingga saat ini.
Kepala Bappebti Syahrul R Syampurnajaya mengungkapkan, apabila memang ditemukan adanya penipuan oleh suatu perusahaan pialang berjangka, maka pihaknya akan langsung membekukan perusahaan tersebut. "Kalau dia pialang kita bekukan," ujarnya saat di Gedung DPR RI, Rabu (25/5).
Namun, lanjutnya, sebelum dibekukan ada tahapan-tahapan sanksi yang diberikan seperti peringatan tertulis, denda administratif berupa kewajiban membayar sejumlah uang tertentu, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pencabutan izin, pembatalan persetujuan, hingga pembatalan sertifikat pendaftaran.
"Sebelum bekukan semua rekaman account-nya kita tutup, nanti diberikan satgas, tim dalam menghadapi konsumen yang dirugikan atau ganti dengan dana jaminan," ungkapnya.
Berdasar data Bappebti, sejak 2005 hingga tahun ini, sebanyak 115 pialang berjangka telah dikenai sanksi dari Bappebti. Pada tahun 2005 terdapat 9 pialang, 2006 sebanyak 6 pialang, tahun 2007 sebanyak 15 pialang, tahun 2008 dan 2009 masing-masing sebanyak 11 pialang, sedangkan pada tahun 2010 terdapat 59 pialang kena sanksi.
Pada triwulan I tahun ini baru sebanyak 4 pialang dikenai sanksi dengan 2 pialang dibekukan kegiatan usahanya, 1 pialang dikenakan sanksi pembekuan pencairan, dan 1 pialang dikenakan sanksi pembatalan persetujuan. [hid]
Kepala Bappebti Syahrul R Syampurnajaya mengungkapkan, apabila memang ditemukan adanya penipuan oleh suatu perusahaan pialang berjangka, maka pihaknya akan langsung membekukan perusahaan tersebut. "Kalau dia pialang kita bekukan," ujarnya saat di Gedung DPR RI, Rabu (25/5).
Namun, lanjutnya, sebelum dibekukan ada tahapan-tahapan sanksi yang diberikan seperti peringatan tertulis, denda administratif berupa kewajiban membayar sejumlah uang tertentu, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pencabutan izin, pembatalan persetujuan, hingga pembatalan sertifikat pendaftaran.
"Sebelum bekukan semua rekaman account-nya kita tutup, nanti diberikan satgas, tim dalam menghadapi konsumen yang dirugikan atau ganti dengan dana jaminan," ungkapnya.
Berdasar data Bappebti, sejak 2005 hingga tahun ini, sebanyak 115 pialang berjangka telah dikenai sanksi dari Bappebti. Pada tahun 2005 terdapat 9 pialang, 2006 sebanyak 6 pialang, tahun 2007 sebanyak 15 pialang, tahun 2008 dan 2009 masing-masing sebanyak 11 pialang, sedangkan pada tahun 2010 terdapat 59 pialang kena sanksi.
Pada triwulan I tahun ini baru sebanyak 4 pialang dikenai sanksi dengan 2 pialang dibekukan kegiatan usahanya, 1 pialang dikenakan sanksi pembekuan pencairan, dan 1 pialang dikenakan sanksi pembatalan persetujuan. [hid]