Ratings and Recommendations by Outbrain

Wednesday, 25 May 2011

Sanksi Bappebti Sejak 2005

Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah memberikan sanksi kepada 115 pialang berjangka, selama periode 2005 hingga saat ini.

Kepala Bappebti Syahrul R Syampurnajaya mengungkapkan, apabila memang ditemukan adanya penipuan oleh suatu perusahaan pialang berjangka, maka pihaknya akan langsung membekukan perusahaan tersebut. "Kalau dia pialang kita bekukan," ujarnya saat di Gedung DPR RI, Rabu (25/5).

Namun, lanjutnya, sebelum dibekukan ada tahapan-tahapan sanksi yang diberikan seperti peringatan tertulis, denda administratif berupa kewajiban membayar sejumlah uang tertentu, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pencabutan izin, pembatalan persetujuan, hingga pembatalan sertifikat pendaftaran.

"Sebelum bekukan semua rekaman account-nya kita tutup, nanti diberikan satgas, tim dalam menghadapi konsumen yang dirugikan atau ganti dengan dana jaminan," ungkapnya.

Berdasar data Bappebti, sejak 2005 hingga tahun ini, sebanyak 115 pialang berjangka telah dikenai sanksi dari Bappebti. Pada tahun 2005 terdapat 9 pialang, 2006 sebanyak 6 pialang, tahun 2007 sebanyak 15 pialang, tahun 2008 dan 2009 masing-masing sebanyak 11 pialang, sedangkan pada tahun 2010 terdapat 59 pialang kena sanksi.

Pada triwulan I tahun ini baru sebanyak 4 pialang dikenai sanksi dengan 2 pialang dibekukan kegiatan usahanya, 1 pialang dikenakan sanksi pembekuan pencairan, dan 1 pialang dikenakan sanksi pembatalan persetujuan. [hid]

by : Mosi Retnani Fajarwati - www.inilah.com

0 komentar:

Post a Comment